Foto : Dinas PUPR Tulungagung Alokasikan Rp1,5 Miliar DBHCHT 2026
TULUNGAGUNG | SURYA MATARAMAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,5 miliar untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Salah satu kegiatan yang dibiayai melalui dana tersebut adalah pemeliharaan berkala ruas Jalan Kedungsuko–Gesikan. Pekerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses transportasi sekaligus menunjang kelancaran distribusi hasil pertanian dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Indra Wibawa, S.T., M.P., mengatakan, pemanfaatan DBHCHT tahun ini diarahkan untuk mendukung kawasan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas industri dan pertanian tembakau.
“Alokasi DBHCHT akan digunakan untuk kegiatan yang mendukung pusat industri tembakau, yaitu pemeliharaan berkala ruas Jalan Kedungsuko–Gesikan,” kata Indra, Rabu (14/10/2026).
Pemeliharaan jalan tersebut direncanakan sepanjang 1.305 meter dengan lebar 4,5 meter. Pekerjaan menggunakan konstruksi perkerasan aspal dengan pagu anggaran sebesar Rp1.395.000.000 yang bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026.
Menurut Indra, kondisi jalan yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang mobilitas masyarakat. Infrastruktur yang baik juga dapat membantu memperlancar distribusi sarana produksi, pengangkutan hasil pertanian, serta aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, pemeliharaan ruas Kedungsuko–Gesikan diharapkan mampu meningkatkan kemantapan jalan dan memperkuat konektivitas masyarakat di wilayah tersebut.
“Pemanfaatan DBHCHT ini diprioritaskan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk petani tembakau dan buruh rokok. Infrastruktur jalan menjadi salah satu penunjang penting agar kegiatan produksi dan distribusi dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Indra menambahkan, pelaksanaan pekerjaan fisik ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat. Proses pengadaan telah memasuki tahapan penetapan penyedia melalui mekanisme minikompetisi e-purchasing.
“Diperkirakan pengerjaannya mulai minggu depan. Saat ini sudah mendapatkan penyedia melalui minikompetisi e-purchasing dan tinggal menunggu jaminan pelaksanaan sebagai salah satu syarat untuk proses kontrak,” terangnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Tulungagung berharap pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur penunjang perekonomian.
Peningkatan kondisi Jalan Kedungsuko–Gesikan diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga, mendukung distribusi hasil pertanian, serta menunjang aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor tembakau.
Dengan demikian, penggunaan DBHCHT untuk pemeliharaan jalan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter : An Nisa









